<p>PENGUMUMAN</p> <p>Pemerintah Desa Ayunan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan Optimalisasi dan percepatan pelayanan masyarakat dengan mewujudkan inovasi Layanan Perizinan  Keliling yang diselenggarakan mulai 12 April 2023 sampai dengan 13 April 2023 di parkiran Kantor Desa Ayunan.</p> <p>Hal ini merupakan langkah Pemerintah kabupaten Badung dalam memenuhi amanat surat edaran dari Mendagri No. 503/6491/SJ Tanggal 17 Juli Tahun 2019 Perihal Penyelenggaraan Pelayan Perizinan dan Non Perizinan di Daerah.</p> <p>Berdasarkan hal tersebut bahwa Surat Keterangan Domisili Usaha (“SKDU”) dan Surat Izin Tempat Usaha (“SITU”) tidak dapat diterbitkan lagi oleh Pemerintah Daerah.</p> <p>Dengan adanya perubahan tersebut, perlu dipahami bahwa SKDU saat ini tidak dibutuhkan lagi. Cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai pengganti SKDU. NIB akan memuat beberapa informasi mengenai perusahaan, termasuk salah satunya alamat perusahaan.</p> <p>Pemerintah Desa Ayunan tidak akan menerbitkan Surat Keterangan Usaha lagi, cukup daftarkan usaha  dan miliki NIB usaha.</p>
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
13 Apr 2023